Kemudahan Pendaftaran Koperasi Berbadan Hukum di Kemenkumham

  • Bagikan

“Melalui komitmen dan sinergitas Kemenkumham Sulbar dengan Pemerintah Daerah diharapkan dapat mendorong agar usaha mikro, kecil dan menengah yang ada di Kabupaten Pasangkayu dapat bertransformasi menjadi badan usaha berbadan hukum agar fondasi usaha yang dimiliki akan semakin kuat dan pada akhirnya dapat juga bersaing dengan industri nasional bahkan dunia,” lanjut Lastami.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, H.M. Arfan Lassibe menyampaikan bahwa Pasangkayu ada 3700 UMKM. Koperasi yang berbadan hukum baru berjumlah 7. Pemda Pasang Kayu memiliki program atau kebijakan terhadap UKMM berupa Program Bangsadewa (Pengembangan Desa Dengan Wirausaha) atau OVOE (One Village One Enterpreneurship).

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, kemandirian dan berkelanjutan pengembangan masyarakat dengan melalui peningkatan kapasitas kewirausahaan berbasis potensi sumber daya lokal. Pemda akan terus berusaha memberi pendampingan bagi UMKM untuk membentuk Koperasi yang berbadan hukum.(rls/fajar)

  • Bagikan