FAJAR.CO.ID, PASANGKAYU – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Barat, menggelar Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum Lainnya dengan tema : “Sinergitas Pemerintah Daerah dan Kementerian Hukum dan HAM untuk meningkatkan pendaftaran Badan Usaha Berbadan Hukum dalam rangka mendorong Ekonomi masyarakat", Senin(24/08/2020)
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kakanwil Kumham Sulbar H. Anwar, sebagai narsumber Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sulbar, Sri Lastami dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Pasangkayu H. M Arfan Lasibe, dihadiri 70 Peserta yang terdiri dari Notaris, Pemilik Manfaat atau Korporasi, Dinas Terkait, Mahasiswa dan Koperasi .
”Dengan melihat banyaknya dukungan materil dan kontribusi yang besar terhadap perekonomian negara, UMKM di Indonesia sudah saatnya dikembangkan dengan sebaik-baiknya dan serius sehingga dalam menghadapi pandemi dan perubahan menerapkan new normal maka UMKM dapat membantu membangkitkan perekonomian negara," jelas Anwar.
Pembicara, Sri Lastami menjelaskan perlunya badan usaha menjadi badan hukum, karena masih banyak belum diketahui oleh masyarakat kita. Mendapatkan perlindungan hukum, memperjelas pemisahan harta perusahaan dengan harta pribadi, mendukung profesionalisme pada perusahaan, memiliki kemudahan berbisnis, memudahkan perusahaan mendapatkan modal tambahan, memiliki legitimasi dari pemerintah, kesempatan untuk menjaring pasar asing, memperpanjang jangka usia aktivitas perusahaan adalah beberapa hal yang merupakan keuntungan jika badan usaha didaftarkan menjadi badan hukum.