Pemprov Sulsel dan Pemkab Sidrap Gelar Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai

  • Bagikan

Pada umumnya daya beli masyarakat terhadap produk rokok cukup tinggi, oleh karenanya peredaran produk hasil tembakau harus diawasi oleh pemerintah, penerapan cukai dan pajak rokok merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengendalikan dan mengawasi peredaran rokok, karena cukai tembakau dan pajak rokok merupakan salah satu penyumbang terbesar pendapatan negara.

"Oleh karenanya, Kabupaten Sidrap melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) yang kita terima dari pemerintah pusat akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk program dan kegiatan yang ada di pemerintah daerah," kata Andi Faisal Ranggong.

Melalui sosialisasi ini, lanjutnya, disampaikan kepada OPD pengelola dana bagi hasil cukai hasil tembakau atau yang disebut (DBH-CHT) untuk terus berusaha untuk mengedepankan kepentingan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan (DBH-CHT) sesuai dengan visi kabupaten yaitu mewujudkan Sidenreng Rappang sebagai daerah agribisnis yang maju dengan masyarakat religius, adil dan sejartera.

"Untuk itu kegiatan ini diselenggarakan dan dimaksudkan untuk menyampaikan informasi ketentuan perundang-Undangan di bidang cukai kepada Pemangku kepentingan untuk selanjutnya disampaikan kepada masyarakat," kata Andi Faisal Ranggong sekaligus membuka sosialisasi.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber diantaranya Suparji, Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pare-Pare yang membawakan materi "Sosialisasi Cukai dan Indentifikasi Pita Cukai".

  • Bagikan