FAJAR.CO.ID, SIDRAP-- Pemerintah Kabupaten Sidrap bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sulsel, menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tahun Anggaran 2020 di Aula Kompleks SKPD Sidrap, Selasa (25/8/2020).
Acara dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sidrap, Ir. Andi Faisal Ranggong, Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Provinsi Sulsel, Dr. Since Erna Lamba, dan Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pare-Pare, Suparji.
Sosialisasi diikuti perwakilan Kepala Kementrian Agama Sidrap, para kepala OPD, kepala bagian Setda, camat dan pimpinan Bank se-Kabupaten Sidrap.
Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Provinsi Sulsel, mengatakan tujuan kegiatan untuk memberikan pemahaman tentang cukai khususnya cukai tembakau, informasi tentang cukai ilegal dan peran pemda dalam pemberantasan cukai ilegal.
"Cukai merupakan salah satu sumber penerimaan penting bagi pemerintah dan pengetahuan tentang cukai adalah hal yang wajib diketahui oleh seluruh masyarakat. Kita harapkan melalui sosialisasi ini peserta dapat mengetahui tentang cukai dan andil dalam pemberantasan cukai ilegal," kata Since Erna Lamba.
Sementara itu mewakili Bupati Sidrap, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sidrap mengatakan, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan pada barang-barang yang mempunyai karasteristik konsumsi perlu dikendalikan, peredaran perlu diawasi, pemakainnya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.