FAJAR.CO.ID, SINJAI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Komisi III DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi, Rabu (26/08/2020).
RDP dipimpin Ketua Komisi III DPRD, Drs. Akmal Ms, dihadiri Ketua DPRD Lukman H. Arsal, Wakil Ketua I Sabir, Wakil Ketua II DPRD Mappahakkang, Anggota Komisi III DPRD Andi Jusman, Muzawwir, Ambo Tuwo, Zainal Abidin Hasnur, Ardiansyah Haris, Andi Abrachman.
Dalam RDP tersebut menghadirkan Asisten II Setdakab, Dr. Nikmat B Situru, Kabid Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup (DLHK), pihak Rekanan, Konsultan Pengawas, Kontraktor serta Pemilik tambang.
RDP di gelar dalam rangka menindaklanjuti adanya aspirasi masyarakat sehubungan dengan adanya pembangunan jembatan Kalamisu dimana material yang digunakan dari hasil penggalian tambang yang tidak memiliki izin atau ilegal.
Asisten II Setdakab, Dr. Nikmat B Situru berharap bisa menemukan solusi terkait permasalahan yang terjadi melalui RDP ini.
Pihak Rekanan, M. Kaharuddin (Rudi), menyampaikan permintaan maaf atas persoalan yang terjadi terkait tidak adanya izin penambangan, akan tetapi katanya, semua pekerjaan dilakukan semata-mata untuk keberlangsungan masyarakat setempat yang mengharapkan diberdayakan.
“Kami meminta maaf pak, kalo aktivitas tambang yang kami lakukan tidak ada izinnya, kami cuma hanya mengedepankan asas yang diberikan oleh masyarakat untuk keberlangsungan” katanya.
Ia pun berharap, dalam RDP tersebut akan melahirkan solusi-solusi terkait persoalan yang terjadi saat ini.