Perwakilan dari DLHK, Suharmin, membenarkan bahwa aktivitas tambang yang dilakukan belum berizin,
aktivitas tambang tersebut hanya mendapatkan izin eksplorasi yang masih dalam tahap proses perizinan.
“Izin eksplorasi adalah belum bisa melakukan pertambangan dan itu sudah jelas kalau aktivitas pertambangan tersebut belum berizin” ucapnya.
Anggota Komisi III DPRD Andi Jusman, menyampaikan terkait persoalan perizinan tambang bahwa apapun alasannya pekerjaan tidak bisa dilakukan jika tidak memiliki izin dan Kontraktor sangat paham akan Daerah yang tidak memiliki izin tidak bisa mengambil bahan dari proses tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Sinjai, Sabir, menyampaikan bahwa dalam melakukan pekerjaan-pekerjaan perlu saling mendukung demi kelancaran suatu pekerjaan apalagi orang-orang yang bekerja disana termasuk warga setempat.
Wakil Ketua II DPRD Sinjai, Mappahakkang, meminta kepada Inspektorat selaku audit lokal untuk lebih memperhatikan persoalan-persoalan yang terjadi.
“Fungsi pengawasan harus lebih ketat dalam menjalankan fungsi masing-masing agar pekerjaan cepat terselesaikan” lanjutnya.
Akhir dari RDP tersebut, Komisi III DPRD akan melakukan kunjungan pada lokasi penambangan untuk mencari solusi dan setelah itu kembali akan dilakukan RDP dengan pihak rekanan dan Instansi terkait. (Shan)