FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Kritik keras dilayangkan pemilik lahan di Kelurahan Manggala, Makassar kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar dan aparat keamanan.
Lantaran lokasi mereka seluas 55,7674 hektare yang telah memiliki kekuatan hukum tetap melalui putusan MA No.173/K/TUN/1998 tanggal 22 September 1999 itu masih diperjualbelikan.
Terbaru adalah pematangan lahan pada lokasi seluas empat hektare untuk dibanguni unit rumah bernama Perumahan Syariah Bukit Tallasa Manggala. Brosur penjualannya sudah disebar yang kemudian memicu kemarahan pemilik lahan.
"Kami memprotes pihak BPN dan aparat kepolisian yang seolah membiarkan hal ini. Padahal sudah jelas putusan MA dan rekomendasi Kanwil BPN Sulsel soal lahan tersebut," kata pengacara ahli waris pemilik lahan, Naharuddin, Sabtu, 29 Agustus.
Apalagi mengatasnamakan perumahan syariah. Nahar juga menuding ada oknum BPN Makassar yang terus mengacaukan proses perampungan lahan tersebut.
Di antaranya memberi lampu hijau pada pihak lain sehingga berani membangun. Pihaknya juga memprotes penambangan material tanah memasang papan penanggung jawab penambang atas nama M. Hilal. Lantaran aksinya berlangsung didepan mata pihak keamanan. Setelah ditelusuri, rupanya nama itu fiktif.
"Sejumlah sopir truk yang kami cegat dilokasi mengaku bahwa mereka tidak takut lantaran dilindungi oleh oknum pejabat kepolisian," beber ahli waris, Andi Firdaus Fachruddin. (run/fajar)