FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri, pemerintah telah memutuskan tahun ajaran baru 2020/2021 akan di mulai pada bulan Juli tepatnya tanggal 13 Juli 2020.
Namun proses belajar tatap muka hanya akan dilakukan oleh daerah yang berada di zona hijau. Peserta didik yang berada selain di zona hijau akan dilarang melakukan pelajaran tatap muka dan tetap melanjutkan pelajaran dengan metode virtual.
Saat ini di Indonesia, hanya ada sekitar 6% kota yang berada di zona hijau sedangkan 94% sisanya berada di zona merah, orange dan kuning.
"Saat ini ada sekitar 90 kabupaten yang berada di zona hijau. Jika pemerintah daerah setempat setuju maka akan dilaksanakan belajar tatap muka mulai dari level SMP ke atas dahulu itu pun harus tetap mengikuti protokol yang berlaku di mana kapasitas perharinya dalam satu kelas dikurangi," kata Mendikbud Nadiem Makarim.
Peserta didik yang berada di zona hijau dapat melakukan pelajaran secara tatap muka secara bertahap di mulai dari pendidikan menegah tingkat SMP dan SMA sederajat pada bulan pertama. Diikuti pendidikan setingkat SD sederajat pada bulan ketiga, lalu diikuti lagi oleh PAUD termaksud TK pada bulan kelima.
Apabila ada orang tua siswa yang berada di zona hijau merasa keberatan putra/putrinya ikut pendidikan tatap muka maka peserta didik ini dapat melanjutkan pelajaran dengan metode virtual.
Kementrian kesehatan akan menyediakan fasilitas kesehatan di sekitar sekolah untuk memonitor keadaan di sekolah yang dibuka di zona hijau. Jika ada kasus baru yang terjadi selama proses sekolah secara tatap muka maka sekolah tersebut akan segera ditutup kembali untuk mencegah terjadinya penyebaran yang lebih lanjut.