Bapemperda DPRD Bantaeng Konsultasikan Ranperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melalui Bidang Hukum menerima kedatangan perwakilan DPRD kabupaten Bantaeng beserta tim Bapemperda DPRD Kabupaten Bantaeng guna melakukan konsultasi Ranperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di ruang rapat pimpinan, Selasa(1/9).

Rapat ini dipimpin Kepala Bidang Hukum Andi Haris dengan moderator Kasubid FPPHD Maemuna. Rombongan DPRD Kabupaten Bantaeng dipimpin langsung ketua Bapemperda DPRD Bantaeng Drs. Hasanuddin.

Rombongan tim DPRD Kabupaten Bantaeng meminta pandangan dari tim perancang peraturan perundang – undangan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan terkait ranperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, ada 8 (Delapan) pertanyaan yang telah diajukan sebelumnya yang akan dikonsultasikan oleh tim Bapemperda DPRD Kab. Bantaeng.

Menurut Haris, Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan DPRD Kabupaten/Kota Wajib dilakukan pengharmonisasian oleh Perancang Peraturan Peundang – Undangan di Kantor Wilayah sebagaimana ketentuan pasal 14 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota ditegaskan bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD wajib melibatkan perancang Peraturan Perundang – undangan dalam pembentukan Perda.

Terlebih pasal 98 UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang – undangan juga telah menegaskan bahwa setiap tahapan pembentukan Peraturan Perundang – undangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang – undangan, jenis Peraturan Perundang – undangan dimaksud termasuk peraturan daerah Kabupaten/Kota.

  • Bagikan