FAJAR.CO.ID, BARRU--Saat dibukanya pendaftaran untuk kontestasi politik Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barru akhir tahun ini, Kementerian Keuangan RI menggelar Webinar bertajuk “DID Tambahan UntukPenanganan Pandemi COVID-19 Dalam Rangka Kebangkitan Ekonomi Daerah”, Siang tadi Jumat (4/9/).
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.07/2020tanggal 28 Agustus 2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Periode Kedua Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Pusat memberikan insentif bagi Pemerintah Daerah yang berkinerja baik dalampenanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam bentuk DID Tambahan Tahun Anggaran2020.
Kegiatan yang diikuti oleh Sekretaris Daerah Barru Dr. Ir. Abustan M.Si dan Kepala BPKAD Barru Abubakar, S.Sos M.Si di ruang Barru Smart Information Center ini mendengarkan penyampaian sesuai Peraturan Menteri Keuangan tersebut.
"DID Tambahan ini, ada Sepuluh Daerah di Sulsel yang mendapatkan dan Barru salah satunya karena memenuhi prasyarat utama, dan Alhamdulillah, kita mendapatkan poin tertinggi dalam kinerja menangani Pandemic Covid-19 bersama Takalar" ujar Abustan bersyukur dengan pola Pemerintah Pusat yang objektif dan terukur memberikan reward pada Daerah.
Dana Insentif Daerah Tambahan yang selanjutnya disebut DID Tambahan adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang diberikan kepada daerah tertentu berdasarkan indikator tertentu melalui pemberian insentif bagi Pemerintah Daerah yang berkinerja baik dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).