FAJAR.CO.ID, PANGKEP-- Berkas dokumen untuk pengajuan agen dan izin pelayaran harus dipenuhi tiap kapal yang melintas di perairan, terlebih lagi kapal yang dipersiapkan untuk angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Hal itu dipaparkan Seksi Kesyahbandaran Pangkep mewakili Kepala Syahbandar Pangkep, Capt Kurniawan Agung menjelaskan bahwa, tudingan monopoli keagenanan yang dilontarkan tujuh pengunjuk rasa di Kantor Syahbandar, bahwa seluruh dokumen administraai harus dipatuhi sebelum diajukan ke Syahbandar.
"Fungsi syahbandar itu mengawasi, jadi kami sangat jelas. Apabipa ada yang tidak memenuhi syarat itu tidak akan lolos. Sebab itu pelanggara. Terkait tuduhan monopoli itu jelas tidak benar. Kami ada agen yaitu Tonasa Lines. Selebihnya belum ada yang mengajukan dengan syarat yang diatur dalam perundang-undangan," paparnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga menyayangkan adanya perusahaan yang mengajukan permohonan namun tidak sesusai spesifikasi aturan yang ada.
"Mengenai distribusi BBM ke pulau kami syahbandar sangat mendukung sekali namun perizinannya harus lengkap dari pemerintah setempat dan BBM ini termasuk barang berbahaya dan mudah meledak yang membutuhkan dermaga yang safety dalam hal bongkar muat. Ada perusahaan yang telah mengajukan akan tetapi dokumen izin kelengkapannya beralamat di papua. Jadi untuk sementara kami belum mengeluarkan rekomendasi perizinan," paparnya.(fit/fajar)