FAJAR.CO.ID, BONE -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membebaskan denda pajak kendaraan harga jual di bawah Rp 150 juta. Aturan ini berlaku 1 September hingga 29 September 2020.
Kanit Regident Samsat Bone, Iptu Muh Idris mengatakan, plat kuning dan angkutan transportasi umum dibantu oleh pemerintah itu yang dibebaskan dari biaya pajak tahunan.
"Penekananannya tidak mengikat tahunnya, yang penting nilai jual dibawah Rp150 juta. Itu tidak kena denda semua, itu semua kebijakan dari Gubernur Sulsel," katanya saat ditemui di kantornya Selasa (8/9/2020).
Kata dia, sejak diberlakukannya aturan tersebut banyak masyarakat yang datang membayar pajak di Kantor Samsat Bone.
"Ada peningkatan jumlah masyarakat yang datang ke Samsat untuk bayar pajak. Kenaikannya dari 10 hingga 15 persen," tambahnya.
Idris menambahkan, pajak yang dibebaskan adalah pajak tahunan. Untuk pajak pokok tetap harus dibayar. Kebijakan Gubernur Sulsel ini untuk memudahkan masyarakat yang kesulitan akibat dari pandemi Covid-19.
Selaim itu, sebagai upaya dalam mempercepat pelayanan ke masyarakat, pihaknya pun menyediakan Samsat Keliling.
"Samsat Keliling di Kecamatan Cina, Lappariaja, Ajangale, Kahu, dan Cina. Ini sistemnya bergilir, sekali seminggu. Sementara gerai tetap Samsat di Gerai Kajuara dan Gerai Bangkalae," ucapnya. (agung/fajar)