Di sisi lain Harun Juga mengiginkan peningkatan kerjasama dibidang Kekayaan Intelektual (KI) komunal (KIK) yang sudah terkenal di Bulukumba. "Seperti Perahu Phinisi, Kawasan Ammatoa, dan Kopi Kahayya. Untuk dicatat dan didaftarkan KIK-nya," katanya.
Sementara itu, Asisten I Setda Kabupaten Bulukumba Andi Buyung, berterima kasih atas dukungan Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam melakukan Harmonisasi terhadap Ranperda Kab. Bulukumba.
”Kami minta masukan, pentunjuk dan arahan, sekiranya ranperda ini memiliki kekurangan – kekurangan untuk dilakukan perbaikan,” ujarnya.
Tim Perancang Peraturan Perundang – undangan Kanwil Sulsel Syarif mengatakan secara umum teknik penyusunan ketiga ranperda tsb, telah memenuhi kaidah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019, namun ada beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan teknik pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dilanjutkan oleh Syarif bahwa pembentukan suatu peraturan perundang-undangan oleh pemerintah sebagai penyelenggara Negara harus dilandasakan pada UUD RI Tahun 1945 dan Undang-Undang. Kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan berasal dari atribusi kekuasaan dan delegasi kewenangan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hj. A. Rustinah, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel Andi Haris, Kabag Risalah dan Perundang – undangan Andi Asiyah Pandita, Kepala Bagian Organisasi Jalil, Kasubid. FPPHD Kanwil Sulsel Maemuna, Sekretaris Dinas Perdagangan Kusnadil Kamal dan staf bagian hukum dan organisasi.(rls/fajar)