FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Harun Sulianto membuka kegiatan Harmonisasi 3 (tiga) Ranperda Kabupaten Bulukumba, Selasa (8/9/2020).
Ketiga Ranperda tersebut, yakni tentang Rencana Pembangungan Industri Kabupaten Bulukumba, kemudian tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Ranperda tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan
Menurut Harun, Pasal 3 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dinyatakan bahwa Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi pelaksanaan fasilitasi perancangan produk hukum daerah dan pengembangan budaya hukum serta penyuluhan, konsultasi dan bantuan hukum.
Terlebih pasal 98 UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang – undangan juga telah menegaskan bahwa setiap tahapan pembentukan Peraturan Perundang – undangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang – undangan, jenis Peraturan Perundang – undangan dimaksud termasuk peraturan daerah Kabupaten/Kota.
Adanya UU No.15 tahun 2019 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan ditegaskan dalam pasal 58 bahwasanya
Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari Gubernur dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dlm hal ini kanwil kemenkumham