Cegah TKI Ilegal, Hasnah Syam Gandeng BP2MI Sosialisasi Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri

  • Bagikan

Muhammad Agus Bustami Kepala UPT BP2MI Makassar Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang sebelumnya bernama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengambil kesempatan awal dengan menjelaskan institusi nya.

“Sebelumnya BNP2TKI, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006, kemudian diganti BP2MI melalui Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019,” sebutnya.

BP2MI adalah sebuah lembaga Pemerintah Non Departemen di Indonesia yang mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi.

”Melalui sosialisasi ini masyarakat bila ingin bekerja di luar negeri tidak ada lagi yang ilegal,” harapnya.

Kegiatan yang menjelaskan peran pemerintah dan harapan agar tenaga kerja yang akan ke luar negeri menggunakan metode sesuai regulasi yang mengatur.(rls)

  • Bagikan