Ombudsman Sulbar Beri Penguatan Satker Menuju WBK/WBBM

  • Bagikan

Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar kembali menyampaikan bahwa Ombudsman adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah

“Sudah tepat jika Ombudsman dilibatkan pada proses pembangunan Zona Integritas (ZI) Kementerian Hukum dan HAM, mengingat bahwa inti pembangunan ZI adalah pada upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik," kata Lukman Umar.

Selain itu, Ombudsman juga akan melakukan pengamatan/ evaluasi pada satuan kerja, tanpa satuan kerja tahu bahwa sedang dilakukan pengamatan / evaluasi (“mystery shopper”) pada area pelayanan public.

Selesai memberikan penguatan Kepala ombusdman didampingi Kakanwil Kumham menyempatkan mengevaluasi dan memantau langsung pemasangan maklumat pelayanan termasuk seluruh SOP, dan seluruh titik layanan.

Apresiasi juga diberikan oleh Kepala perwakilan Ombudsman terhadap keseriusan Kantor Wilayah atas keseriusannya meningkatkan pelayanan ke publik, dan berpesan terus lakukan inovasi layanan dan jangan ada pungli. (rls)

  • Bagikan