FAJAR.CO.ID, LUWU UTARA-- 10 pelaku usaha di Kecamatan Sukamaju Kabupaten Luwu Utara menerima bantuan secara simbolis dari pemerintah pusat melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai akibat dari dampak pandemi Covid-19, Kamis (10/9/2020), di Aula Kantor Kecamatan Sukamaju. Bantuan bervariasi, dari Rp 3,5 juta sampai Rp 10 juta.
Pemberian bantuan PEN kepada pelaku usaha di Sukamaju, baik koperasi/UMKM, BUMDes, maupun kelompok tani (poktan), ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Negeri Luwu Utara, dengan Koperasi Mitra Usaha, Poktan Asoka II, dan BUMDes Wonosari, sebagai perwakilan penerima program PEN.
Pemberian bantuan permodalan kepada pelaku usaha di Sukamaju adalah sebagai upaya pemerintah mempercepat pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Pelaku usaha seperti UMKM menjadi salah satu sektor terdampak Covid-19, sehingga dengan program ini diharapkan kembali hidup meski di tengah pandemi Covid-19.
Untuk menyukseskan program ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara menjadikan Sukamaju sebagai Kecamatan Binaan Kejari Luwu Utara. Hal ini dilakukan untuk memberikan pembinaan dan pendampingan, sekaligus pengawasan, kepada para penerima bantuan agar bantuan ini bisa tepat sasaran, tepat peruntukkan, dan tepat pengembalian.
“Kami diinstruksikan melakukan percepatan pemulihan ekonomi nasional untuk menyukseskan program pemerintah ini, maka sesuai tupoksi, kami akan mengawal dana bergulir dari pemerintah ini. Tentu semuanya untuk kepentingan masyarakat,” kata Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Luwu Utara, Haedar, usai menyerahkan bantuan PEN.