FAJAR.CO.ID, SINJAI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai, menggelar Rapat Paripurna Dalam rangka Penyerahan Ranperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2020, Senin (14/09/2020).
Rapat Paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, yang dihadiri oleh Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA), Wakil Bupati Sinjai, Hj. A. Kartini Ottong, Sekda, serta para Asisten Setdakab Sinjai.
Ranperda tentang Perubahan APBD tahun 2020 yang telah disepakati ini diserahkan oleh Bupati Sinjai kepada Ketua DPRD Sinjai, disaksikan oleh sejumlah Anggota DPRD Sinjai, serta para Forkopimda dan kepala Perangkat Daerah secara virtual.
Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal, dalam pidato pengantarnya mengungkapkan bahwa Rancangan Perda tentang Perubahan APBD yang diserahkan pada hari ini, sebelumnya didahului dengan pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan PPAS Perubahan oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang melahirkan nota kesepakatan Pemerintah Daerah dan DPRD tentang KUPA dan PPAS Perubahan untuk selanjutnya menjadi acuan dalam penyusunan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2020.
Perjalanan pelaksanaan Anggaran Tahun 2020 dihadapkan dengan adanya bencana nasional Covid-19 yang mengharuskan melakukan perubahan-perubahan diberbagai sektor kehidupan terlebih juga terhadap kebijakan Anggaran Daerah, dimana hingga saat ini telah dilakukan 5 kali Perubahan Penjabaran APBD. Hal ini menjadi salah satu asumsi dilakukannya Perubahan APBD.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa melalui perubahan APBD, akan mengakomodir seluruh perubahan kebijakan anggaran dalam penanganan Covid-19 yang sebelumnya tidak diakomodir dalam APBD, demikian pula terhadap sejumlah program dan kegiatan pemerintah daerah yang sebelumnya tidak diperkirakan tapi memiliki urgensi untuk dilaksanakan tahun ini.