FAJAR.CO.OID, MAKASSAR -- Walikota palopo, Muh. Judas Amir memimpin apel pelepasan pasukan penegak disiplin covid-19 (penerapan perwal no.10 tahun 2020) kota palopo yang digelar di halaman kantor walikota palopo, Senin, (14/9/2020).
Walikota dalam amanatnya menyampikan selamat bertugas kepada para penegak disiplin penerapan protkes covid'19. "Hari ini kita laksanakan lagi tugas kita, yakni tugas untuk mengajak warga kota palopo untuk lebih disiplin lagi dalam menghadapi covid 19 ini," ungkap walikota.
Walikota melanjutkan, Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa dipalopo yang sama-sama kita cintai ini, saat ini, yang terkonfirmasi (covid) berada diatas 100 orang dan meninggal sudah 8 orang. "Untuk itu, kita patut berpikir dan bertindak untuk bisa mengatasi masalah ini. Karena jika bukan kita yang ada dikota palopo ini bertindak dan mengatasi masalah ini, siapa lagi yang akan datang membantu kita," jelas walikota.
Masih menurut walikota, Saat ini sudah ada instruksi presiden dan keputusan dari kemendagri (tindak lanjut dari kepres itu), Bahwa peraturan kepala daerah (peraturan gubernur,/walikota), terutama peraturan yang terkait dengan sanksi, itu jelas didalamnya.
"Disebutkan dalam instruksi presiden itu yang kemudian ditindaklanjuti dengan keputusan mendagri bahwa keputusan gubernur, keputusan walikota /kepala daerah itu bisa digunakan untuk menetapkan denda. Bisa sebagai dasar hukum untuk melakukan denda dalam bentuk pembayaran uang kepada masyarakat," ungkap walikota.
"Jadi hari ini mungkin bisa sekaligus kita sosialisasikan kepada masyarakat. jika perlu, bisa kita berikan salinan inpres ini dan keputusan mendagri sebagai tindak lanjut dari itu (inpres), dan juga perwali palopo no 10 tahun 2020. Itu sejalan semua," lanjut walikota.