Bapaslon Kembalikan Perbaikan Formulir Tanpa Pengerahan Massa

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAMUJU-- Dua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) di Pilkada Mamuju 2020 sudah mengembalikan berkas perbaikan syarat pencalonan di Sekretariat KPU Mamuju, Rabu (16/9/2020). Keduanya datang ke KPU hanya didampingi beberapa tim koalosinya tanpa pengerahan massa.

Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang mengatakan, berkas perbaikan tersebut masih akan diverifikasi untuk menguji keabsahannya sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon pada Rabu 23 September, mendatang.

"Penyerahan perbaikan syarat calon tadi kedua bapaslon berjalan lancar. Dan semua sudah kami terima. Keabsahannya, masih akan dilakukan pemeriksaan pada 19 hingga 22 September," kata Hamdan, di Sekretariat KPU Mamuju, Rabu (16/9/2020).

Sehari setelah penetapan, lanjut Hamdan, bakal dilakukan pengundian nomor urut kedua Bapaslon. Segala tahapan tidak diperkenankan lagi bapaslon membawa iring-iringan massa. Satu bapaslon hanya boleh membawa 25 orang massa.

"Untuk perbaikan syarat calon, kedua bapaslon hampir sama kasusnya, yakni terdapat di format B1 dan B2 KWK yang tidak sesuai dengan PKPU 9 yang semuanya mengacu pada PKPU 1," jelas Hamdan.

Bapaslon petahana, Habsi Wahid menyebutkan, tim koalisinya telah melakukan perbaikan syarat calon dan sudah melengkapi berkas syarat.

"Alhamdulillah kita baru saja menyerahkan berkas perbaikan kepada KPU, dan berkas kita sudah dinyatakan lengkap semua. Kami mohon doanya semoga semuanya berjalan lancar kedepannya," sebut Habsi.

Ketua Koalisi Mamuju Keren, Muhammad Reza mengungkapkan, seluruh berkas syarat pencalonan Sutinah-Ado Mas'ud lengkap. Tak ada lagi hal-hal yang dapat menghambat pencalonan.

  • Bagikan