FAJAR.CO.ID, SENGKANG – Pemerintah Kabupaten Wajo terus melakukan inovasi dalam hal pelayanan pada masyarakat.
Kini masyarakat Wajo sudah bisa membayar pajak kendaraan dan membuat paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang terletak di Gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Wajo, Rabu, 16 September 2020.
Mall Pelayanan Publik Kabupaten Wajo ini diresmikan Bupati Wajo Dr. H. Amran Mahmud, M.Si. Bupati Wajo didampingi Forkopimda Wajo dan para pengelola atau pemberi pelayanan public.
Selan samsat, sejumlah instansi hadir di MPP untuk memberikan pelayanan di antaranya DMPMPTSP kabupaten Wajo, Dukcapil Kab Wajo, Bapenda (BPKPD)kab Wajo, Dinas Sosial Kab Wajo, Disnakertrans Wajo, Dinkes Wajo, PT.Pos Indonesia, BPJS kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, KPP Pratama, PT PLN, BPN, Kemenag, PT. Bank Sulselbar serta PDAM.
“Dengan hadirnya Mal Pelayanan Publik (MPP) masyarakat semakin dimudahkan karena, dapat mengurus berbagi jenis pelayanan publik secara bersamaan di satu tempat, termasuk membayar pajak kendaraan bermotor tahunan,” kata Kepala UPT Pendapatan Wilayah Wajo Hj Fitri Dwi Cahyawati.
Untuk pengurusan pajak lima tahunan atau penggantian pelat kendaraan bermotor, ia meminta wajib pajak tetap ke Samsat Wajo karena harus melalui sistem registrasi dan identifikasi oleh pihak kepolisian.
Menurutnya, mal ini akan memberikan pelayanan publik yang lebih berkualitas dan cepat dan akan menghapus anggapan bahwa pelayanan pemerintah itu lama dan tidak transparan.(rls)