Bambang menambahkan, Komitmen tanpa strategi tidak memiliki arti, untuk itu diperlukan langkah strategis dalam mewujudkan pembangunan ZI yang diantaranya dengan menanamkan komitmen bersama pimpinan dan seluruh pegawai, meningkatkan kinerja pelayanan publik, menciptakan program/inovasi yang menyentuh masyarakat, melakukan internalisasi secara terus menerus, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi, manajemen media dan memastikan tren positif IPK dan IKM yang berkelanjutan.
“Integritas berubah, Kinerja Berubah dan Pelayanan Publik harus berubah, inilah wujud kerja – kerja WBK/WBBM,” terang Sekjen
Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Sultra Sofyan yang menyampaikan laporan mewakili kakanwil se sulawesi , mengatakan, tahun 2020 jumlah satuan kerja yang diusulkan memperoleh predikat WBK/WBBM dan telah lolos dari tahapan penilain internal adalah, Kanwil Sulsel 4 UPT usulan WBBM dan 24 UPT usulan WBK, Kanwil Sulbar 8 UPT usulan WBK, Kanwil Sultra 13 UPT usulan WBK, Kanwil Sulteng 7 UPT usulan WBK, Kanwil Gorontalo 6 UPT usulan WBK dan Kanwil Sulut 16 UPT usulan WBK.
“Semoga penguatan yang disampaikan oleh Sekjen Kemenkumham RI dapat menjadi pendorong dan pemacu semangat kita dalam mewujudkan satker Kemenkumham yang bersih dari KKN dan memberikan pelayanan publik yang optimal. Walaupun nantinya belum mampu menghadirkan predikat WBK/WBBM, namun telah menerapkan cara kerja WBK/WBBM,” ucap Sofyan.
Hadir dalam kegiatan ini, pimti pratama pusat dan Kanwil Sulsel, serta Kakanwil Kemenkumham Harun Sulianto (Sulsel), Lilik Sujandi (Sulteng), Lumaksono (Sulut), Anwar (Sulbar) dan Budi Sarwono (Gorontalo). (rls)