FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Sebanyak 41 Sertifikat Merek diserahkan oleh Direktur Merek dan Indiskasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Nofli kepada pelaku usaha yang telah didaftarkan merek dagangnya, Jumat (18/09/2020).
Direktur Merek dan IG mengatakan Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul sebagai hasil olah pikir otak manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna serta memberikan kesempatan pemilik kekayaan intelektul untuk menikmati hak ekonomi atas kreatifitas intelektual yang dihasilkan.
“Saat ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terus menerus meningkatkan kualitas pelayanan pendaftaran kekayaan intelektual yang diberikan dengan membangun serta mengembangkan sistem permohonan merek secara online yang disebut dengan IPROnline yang memberikan kemudahan dalam hal mengajukan pendaftaran merek dagang/jasa karena dengan pendaftaran tersebut akan memacu inovasi dan kreatifitas baru serta dapat membentuk brand image atas suatu produk,” ungkap Nofli.
Langkah-langkah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk selalu meningkatkan kualitas layanan merek memberikan hasil yang sangat signifikan yaitu meningkatnya permohonan pendaftaran merek walaupun kondisi Indonesia yang sedang di landa wabah COVID-19.
“Peningkatan kualitas layanan merek ini dapat dilihat dari meningkatnya permohonan pendaftaran merek yang sangat menunjang peningkatan pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang juga merupakan kontribusi yang cukup besar kepada PNBP Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” ujar Nofli dalam sambutannya.