Nofli juga mengatakan bahwa hal ini merupakan prestasi yang luar biasa yang dicapai berkat strategi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam memanfaatkan Teknologi informasi yang menjadi ujung tombak pelayanan publik kekayaan Intelektual.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Harun Sulianto sangat mengapresiasi atas kontribusi masyarakat di Sulawesi Selatan dalam mendaftarkan mereknya sehingga dapat diterbitkan 41 Sertifikat Merek. Harun mengatakan bahwa pentingnya pendaftaran merek dapat memberikan perlindungan hukum sehingga tidak mudah diakui oleh orang lain. Per hari ini PNBP Kanwil Kemenkumham Sulsel di tengah pandemi Covid-19 terus meningkat dan telah mencapai Rp. 794.450.000,-.
“Untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, Kanwil Kemenkumham Sulsel saat ini telah melakukan penandatanganan MoU yang bertujuan untuk terus meningkatkan perekonomian masyarakat terutama di Sulsel yang Kekayaan Intelektualnnya sangat Potensial,” kata Harun.
Selain penyerahan sertifikat merek, DJKI melalui Kepala Seksi Pemeriksaan Indikasi Geografis (IG), Gunawan memberikan pendampingan mengenai cara melakukan pengajuan permohonan IG kepada beberapa perwakilan dari pemerintah daerah, dan dinas pertanian, serta akademisi di Sulawesi Selatan.
Sebagai informasi, acara ini merupakan rangkaian kegiatan Kemenkumham di kota Makassar yang telah berlangsung kemarin, di mana DJKI memberikan sertifikat IG Lada Luwu Timur dan Beras Pulu’ Mandoti Enrekang.(rls)