Mulai Hari Ini Kedai Samsat Hadir di Pasar Baru Bantaeng

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, BANTAENG – Mulai hari ini Selasa 22 September 2020 Kedai Samsat Bantaeng hadir di Kawasan Pasar Baru Bantaeng.

Warga Bantaeng yang akan ke pasar dapat mengecek atau melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.

Peresmian Kedai samsat ini dilakukan oleh Kepala UPT Pendapatan Wilayah Bantaeng Ijas Fajar, S.Stp, M.AP Selasa 22 September 2020 disaksikan wajib pajak dan pegawai Samsat Bantaeng.

Kedai Samsat ini beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIT.Kedai Samsat ini melayani pembayaran PKB dari seluruh Sulsel karena telah menerapkan sistem online.

Namun kedai ini tidak melayani penggantian plat kendaraan. Penggantian plat dapat dilakukan di Samsat Bantaeng karena harus melalui proses registrasi dan identifikasi.

Pembebasan Denda


Gubernur Sulsel membebaskan wajib pajak dari kewajiban membayar denda pajak jika nilai jual kendaraan yang telah ditetapkan dibawah Rp150 juta, termasuk sepeda motor.

Pemerintah juga menghapuskan pajak progresif untuk kendaraan plat kuning angkutan penumpang. Angkutan barang plat kuning dan plat hitam yang terdaftar atas nama pribadi juga dihapuskan pajak progresifnya.

Gubernur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel membatasi pemberian insentif ini hanya selama 29 hari, berlaku mulai 1 -29 September 2020.

Adapun batas waktu yang ditetapkan oleh Gubernur hingga 29 September juga akan melihat perkembangan kondisi yang ada apakah diperpanjang atau tidak.

“Pokoknya akan kita lihat kondisinya, yang pasti pemerintah hadir tentu akan menjadi support masyarakat. Kita tidak akan hadir untuk menyulitkan masyarakat,” kata Nurdin Abdullah di Rumah Jabatan Bupati Barru, Jumat, 28 Agustus lalu.

  • Bagikan