"Kami mengingatkan kepada pelaku usaha untuk segera melaporkan LKPM-nya mulai 1 hingga 10 Oktober nanti," tegasnya. (tam/fajar)
"Kami mengingatkan kepada pelaku usaha untuk segera melaporkan LKPM-nya mulai 1 hingga 10 Oktober nanti," tegasnya. (tam/fajar)