FAJAR.CO.ID, POLEWALI-- Sebagai tindak lanjut dari Perintah Dirjenpas dan arahan Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat terkait pencegahan penyebaran wabah Covid-19 atau virus Corona di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, pihak Lapole menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Polewali Mandar (Kab. Polman) melakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh area Lapole, Selasa (22/09/2020).
Kegiatan penyemprotan yang dilakukan oleh Dinkes Kab. Polman dilakukan pada seluruh area Lapole diantaranya ruang kantor, ruang kunjungan, tempat ibadah, klinik, toilet dan blok hunian dalam Lapole.
Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM) didampingi 3 anggotanya, H. Arafah mengatakan bahwa tujuan kegiatan penyemprotan ini adalah tindak lanjut koordinasi Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Ka Lapas) Kelas IIB Polewali (Abdul Waris) dengan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Pemkab Polman) terkait permintaan pelaksanaan penyemprotan disenfektan dan rapid test bagi petugas dan warga binaan pemasyarakatan (wbp) Lapole. "Melihat banyaknya penghuni di dalamnya, Lapas telah menjadi salah satu fokus," ungkap H. Arafah.
Sementara itu Ka Lapas, Abdul Waris mengatakan penyemprotan disinfektan adalah salah satu langkah antisipasi mencegah penyebaran virus corona dalam Lapole.
“Di samping itu sosialisasi juga dilakukan, pengecekan suhu tubuh dan penyediaan hand sanitizer”, terang Abdul Waris.
“Dalam pencegahan virus Corona yang paling penting dan utama adalah bagaimana perubahan perilaku hidup masyarakat”, jelasAbdul Waris.