FAJAR.CO.ID, BANTAENG --- Perda Nomor 1 Tahun 2006 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Bantaeng mulai disosialisasikan. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng ikut membantu sosialisasi Perda yang diterbitkan sejak 2006 ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Dedyng Wibiyanto Atabay turun langsung melakukan sosialisasi itu. Sasarannya adalah para komunitas di Bantaeng. Tahap awal, mereka melakukan sosialisasi kepada Bantaeng Runners Comunity di Tribun Lapangan Pantai Seruni Bantaeng, Rabu, 23 September 2020.
Dalam kesempatan itu, Dedyng Wibiyanto Atabay meminta kepada anggota Bantaeng Runners Comunity yang terdiri dari 80 orang ini agar bisa menjadi pelopor atau contoh bagi masyarakat khususnya di Bantaeng tentang penerapan Perda tersebut.
"Bahwa yang diatur bukanlah dilarang merokok akan tetapi ketertiban bagi para perokok dan perlindungan bagi bukan perokok untuk sesama mendapatkan hak-haknya," jelas dia.
Selain kejari Bantaeng, juga menjadi pembicara adalah Kabag Hukum Setda Kabupaten Bantaeng, Kasat Binmas Polres Bantaeng dan Kabid Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng.
Penerapan protokol kesehatan Covid-19 dilaksanakan dalam kegiatan ini dengan cara para peserta semua memakai masker, menjaga jarak 1,5 meter, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitazier.
Acara berjalan dengan sangat antusias dengan adanya berbagai pertanyaan atau diskusi antara peserta dengan para pembicara.(rls)