“Untuk Perda provinsi nomor 7 tahun 2019 tentang pemberdayaan koperasi dan usaha kecil rekomendasinya mendesak diubah karena dalam pasal 53 Perda berpotensi mereduksi pasal 40 undang-undang nomor 20 tahun 2008 karena kedua pasal tersebut memiliki substansi yang sama namun dengan ancaman hukuman yang berbeda,” ungkap Haris.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Dr. Birkah Latif, SH, MH, LLM selaku Ketua Klinik Hukum Unhas, dan Narasumber Pembanding Makalah Praktisi Pengacara dan Pengusaha, Budi Kamrul Kasim, SH. dan Anggota Pokja AE yaitu, Idris, SH, MH (Kabag Perundang-undangan Biro Hukum Pemprov Sulsel), Fajlurrahman Jurdi , SH, MH (Pakar Hukum Tata Negara Unhas), H. Muh. Fitriady, SE, MM (Praktisi UMKM), dan Bagian Hukum Kab/ Kota seperti Kabupaten Selayar, Kabupaten Takalar, Kabupaten Luwu Timur, Bagian Hukum Kota Pare-Pare, Bagian Hukum Kabupaten bantaeng melalui daring/zoom virtual meeting. (rls)