FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Harun Sulianto Buka Kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Hukum Daerah terkait kemudahan, pemberdayaan dan perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020 yang diselenggarakan di Ruang pelayanan hukum, Kamis (24/09/2020) secara virtual.
Harun mengatakan bahwa salah satu peran Kantor Wilayah adalah melakukan analisis dan Evaluasi Produk Hukum daerah agar mendorong kemudahan berusaha di daerah sebagaimana UMKM saat ini menyerap tenaga kerja lebih banyak ketimbang usaha besar.
"Dalam menganalisis dan evaluasi produk hukum, tahap awal harus dilakukan inventarisasi, kemudian dilakukan evaluasi dari produk hukum daerah tsb terhadap enam dimensi, yaitu Dimensi Pancasila; Dimensi Ketepatan Jenis Peraturan Perundang-Undangan; Dimensi Disharmoni Pengaturan; Dimensi Kejelasan Rumusan; Dimensi Kesesuaian Asas Bidang Hukum Peraturan Perundang-undangan yang Bersangkutan dan Dimensi Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan,”kata harun
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum, Andi Haris mengungkapkan bahwa dari ke-7 ranperda yang jadi objek analisis evaluasi ini ,6 diantaranya dilihat kesuaiannya dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam matriks pembagian urusan pemerintahan bidang koperasi usaha kecil dan menengah.
Dalam pemberdayaan usaha menengah, usaha kecil dan usaha mikro, daerah kabupaten kota hanya berwenang pada pemberdayaan usaha mikro sehingga pengaturan terkait usaha kecil dan usaha menengah bukan menjadi kewenangan kabupaten kota.