FAJAR.CO.ID, PANGKEP-- KPU Pangkep membutuhkan empat ribu lebih KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, pada Pilkada Pangkep 2020.
KPPS tersebut akan bertugas melayani pemilih yang datang ke TPS saat hari pemungutan suara, pada 9 Desember 2020 mendatang.
Pendaftaran sendiri dapat dilakukan di Sekretariat PPS, pada setiap desa kelurahan yang ada di Pangkep, dimulai 6 Oktober 2020. “Pendafataran ini terbuka untuk umum. Hanya saja ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi calon, lebih lengkapnya bisa melihat di pengumuman di laman KPU Pangkep atau media sosial KPU Pangkep,” ujar Mujib.
Lanjut dikatakan, pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi ini ada penyesuaian yang diterapkan, hal tersebut untuk menekan dan memutus penyebaran Covid-19.
“Beberapa di antara penyesuaian tersebut antara lain, calon KPPS berumur 20 sampai 50 tahun. Tidak memiliki penyakit penyerta (komordibitas), dan akan dilakukan pemeriksaan terkait Covid-19,” ungkap Mujib.
Dikatakan pula, petugas ketertiban yang ada di TPS nantinya, juga akan dilakukan pemeriksaan terkait Covid-19.
“Hal ini untuk memastikan seluruh penyelenggara yang melayani pemilih bebas dari Covid-19, sehingga pemilih tidak perlu ada kekhawatiran untuk datang ke TPS,” pungkas Mujib. (rls)