Program La Kopi ini juga dapat dilaksanakan secara kolektif dengan menggunakan lahan kosong dengan kategori tidak dimanfaatkan selama tiga tahun terakhir. Lahan itu dapat digunakan dengan sistem pinjam pakai bila statusnya aset pribadi. Dengan begitu, semua pihak tidak ada yang dirugikan.
"Pemerintah akan memberi keringanan pembayaran PBB dan retribusi," tukasnya. (*)