Agussalim dalam pemaparannya menyampaikan, alasan yang relevan kenapa RPJMD Kabupaten Sidrap harus berubah karena perubahan mendasar, yakni bencana non alam Covid-19 dan perkiraan krisis ekonomi.
Selain itu karena perubahan kebijakan nasional. Di mana saat RPJMD Sidrap disusun, belum terbit RPJM nasional, sehingga masih mengacu RPJMN 2015-2019 dan rancangan teknokratik RMPJD.
"Sekarang telah terbit Perpres 18 2020 tentang RPJM nasional, jadi semua kebijakan mengalami perubahan dan harus dipedomani dalam perumusan kebijakan di daerah," papar Agussalim.
Alasan lain, menurut Agussalim, karena terbitnya berbagai peraturan perundangan yang baru seperti pengelolaan keuangan, Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan peraturan lainnya.
"Selanjutnya karena Sidrap merupakan bagian dari Provinsi Sulsel yang saat ini juga melakukan perubahan RPJMD, di mana beberapa prioritas berubah sehingga Sidrap perlu mengadaptasi prioritas provinsi," sebutnya.
Orientasi di Aula Kompleks SKPD itu turut dihadiri Kabid Ekonomi, Sumber Daya Alam, Sosial Dan Budaya, Nasrah Anita Rasyid, Kabid Penelitian dan Pengembangan, Muhammad Akbar Mukhtar, dan Kabid Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Abdul Hadi. (rls)