“Kami berharap, hasil seleksi terbuka ini nantinya benar-benar sesuai dengan kebutuhan sehingga dapat bekerja dan membuat langkah-langkah strategis sesuai dengan bidang masing-masing dan dapat mencari ide-ide baru yang inovatif demi terwujudnya pemerintahan yang baik,” pungkas Syamsuddin. Meski ada edaran Mendagri tentang larangan mutasi jabatan jelang Pilkada namun pihak panitia mengaku telah mendapat ijin resmi dari kemendagri hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Pengembangan kompetensi SDM Aparatur, pada BKPSDM Pemkab Pangkep H. Ilham Buraera menerangkan terkait dengan Pelaksanaan Pilkada yang berkaitan dengan Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri Nomor : 273/487/SJ yang salah satu pointnya adalah aturan penggantian pejabat oleh Kepala Daerah yang Melaksanakan Pilkada serentak Tahun 2020, pihaknya telah mendapatkan izin dari Kemendagri.
"Kami tidak berani melakukan seleksi jabatan ini tanpa ada ijin keluar dari kemendagri, apalagi saat tahapan pilkada seperti sekarang ini, ijinnya dua kali keluar yakni ijin pertama keluar untuk 8 jabatan dan ijin kedua terbit untuk 3 jabatan jadi total 11 ijin jabatan yang keluar untuk seleksi kali ini" Pungkas Ilham. (