FAJAR.CO.ID, PANGKEP-- Sidang paripurna berlangsung di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Pangkep, Jumat (16/10/2020).
Sidang paripurna dengan agenda penyerahan naskah rancangan peraturan daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.
Naskah Ranperda APBD tahun anggaran 2021 diserahkan oleh Bupati Pangkep Syamsuddin A Hamid dan diterima oleh wakil ketua DPRD Pangkep, Sofyan Razak disaksikan anggota DPRD, OPD dan Forkopimda. Adapun gambaran umum Ranperda APBD TA 2021, berdasarkan kebijakan umum APBD dan PPAS terdiri dari Pendapatan Rp1.324.502.793.029.
Pendapatan asli daerah(PAD), sebesar Rp200.748.174.029, yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain PAD yang sah.
Pendapatan transfer direncanakan Rp1.076.969.129.000. Pendapatan transfer dar pemerintah pusat sebesar Rp.1.007.353.129.000.
Pendapatan transfer antar daerah/dari pemerintah provinsi sebesar Rp.69.616.000.000. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp46.785.400.000. Pendapatan hibah Rp2.000.000.000, pendapatan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan sebesar Rp44.785.400.000.
Adapun belanja sebesar Rp1.330.502.789.029. Belanja operasi sebesar Rp1.049.352.663.944. Belanja modal sebesar Rp120.063.436.733. Belanja tidak terduga Rp7.150.598.000.
Belanja trasnfer Rp153.541.795.352. Pembiayaan daerah Rp6.000.000.000.
Dikatakan Bupati Pangkep, Syamsuddin Hamid, selaku kepala daerah mengajak kepada semua pihak untuk satukan tekad dan langkah dalam membangun dan memajukan kesejahteraan masyarakat Pangkep. (rls)