Pergub Sulteng, Beratkan Pekerja Hingga Tertahan di Makassar

  • Bagikan

Dalam rakor juga memutuskan beberapa hal untuk mencegah membludaknya jumlah positif Covid-19 di wilayah Sulteng.

Diantaranya pelaksanaan penerapan disiplin dan penegakan hukum bagi yang melanggar Protokol Kesehatan harus segera dilakukan penerapan sanksi sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Pergub Nomor 32 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati dan Walikota Palu.

Sayangnya, penerapan swab tersebut tidak serta merta diterima oleh beberapa lapisan masyarakat dan diangap tidak memikirkan para buruh/pekerja serta pelaku usaha. (rls)

  • Bagikan