Pergub Sulteng, Beratkan Pekerja Hingga Tertahan di Makassar

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pergub Nomor 32 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati dan Walikota Palu diangap tidak memikirkan para buruh/pekerja serta pelaku usaha.

Hal itu bukan tanpa alasan, pasalnya peraturan Gubernur Sulteng soal kewajiban swab test bagi penumpang pesawat serta mahalnya biaya tes swab dinilai sangat memberatkan masyarakat yang akan bertransportasi udara.

Selain dari mahalnya biaya tes swab juga berdampak pada maskapai dengan dilakukannya pengurangan jumlah penerbangan bahkan meniadakan karena tidak ada penumpang.

Ditemui media ini, Syarifuddin seorang warga Kota Palu yang saat ini tertahan di Kota Makassar mengungkapkan bahwa, "peraturan Gubernur Sulteng soal kewajiban tes swab bagi penumpang pesawat serta mahalnya biaya tes swab sangat memberatkan kami masyarakat yang akan bepergian menggunakan pesawat," pungkasnya, Selasa, 20/10/2020.

"Saat ini saya masih tertahan di Makassar, tidak dapat kembali ke Palu karena pekerjaan saya tidak punya uang untuk tes swab, semoga Pemerintah bisa memberi solusi agar tidak kehilangan pekerjaan," pintanya.

Sekedar diketahui, untuk mencegah penyebaran Covid-19. Rakor Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Covid -19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dipimpin Gubernur Sulteng Drs. Longki Djanggola bersama Bupati/Walikota Palu dan Forkopimda secara virtual, Rabu 23 September 2020 lalu.

Salah satu poin penerapan dengan mewajibkan pelaku perjalanan dari luar wilayah provinsi memiliki hasil PCR Swab, yang dilakukan di bandara, pelabuhan laut dan perbatasan darat, dan telah berjalan sejak 28 September 2020.

  • Bagikan