Libur Panjang, ASN Dilarang Keluar Kota

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAMUJU – Jelang libur panjang Maulid Nabi Muhammad s.a.w, Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Sulbar dilarang keluar kota. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk langkah pencegahan penularan Covid-19.

Keputusan ini ditandai dengan dikeluarkannya surat edaran Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar. Ali Baal Masdar mengatakan ASN harus tetap berada di Sulbar dalam rentan perayaan maulid nabi, 28-30 Oktober.

"Ini sebagai komitmen pemprov Sukbar memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia," katanya, Senin, 26 Oktober.

Ali Baal menegaskan ASN Pemprov selayaknya menjadi contoh penerapan hidup sehat dilingkungannya masing-masing. Di tengah pandemi, ASN diharap dapat mengedukasi warga sekitar tempat tinggalnya untuk senantiasa menerapkan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).

Wakil Gubernur Sulbar, Enny Anggraeni Anwar menambahkan kebijakan ini juga untuk meninjaklanjuti rapat kordinasi yang digelar bersama Menko Polhukam, Mahfud MD, 22 Okotber lalu. Rakor itu ditindaklanjuti Pemrov dengan berkordinasi enam bupati di Sulbar.

"Kita akan mengadakan rapat bersama seluruh bupati se Sulawesi Barat untuk bagaimana mengantisipasi penyebaran Covid-19 pada saat pelaksanaan Maulid Nabi yang dilaksanakan sejak hari pertama dan akan berjalan kurang lebih selama beberapa hari kedepan di Sulbar ini," kata Enny.

Sekadar diketahui, dalam rakor itu, Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan penekanan penyebaran Covid-19 sudah mulai terlihat lebih baik. Di dalam menegakkan protokol kesehatan, tingkat kesembuhan sudah bagus, kemudian persentase penularan juga sudah bagus, dan tingkat kematian sudah mulai sedikit.

  • Bagikan