Hasilnya, hari ini, kembali ada tambahan sekira 858 Orang Pekerja Formal mendapatkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari pengurus & tenaga administrasi Baznas, relawan Baznas, penyuluh agama Non ASN Kemenag, Guru non ASN Madrasah diniyah awaliyah bahkan ke Non ASN Kejari Barru, serta para Imam Masjid.
Selain itu pekerja formal, juga diberikan perlindungan kepada pekerja informal rentan yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan data tahap ini, sebanyak 500 Orang terdiri dari tukang ojek, bentor, nelayan, penjual ikan, maupun sopir angkut masuk dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Barru.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Barru telah melaksanakan (Perjanjian) nya, Tujuan utama tentunya adalah memberikan perlindungan sosial, Resiko seperti sakit, PHK, pensiun bahkan kematian bisa menjadi lebih ringan bila menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan” sebut Nasruddin AM yang memangku jabatan Pelaksana Tugas Bupati Barru.
Beliau menjelaskan bahwa Khusus untuk kartu BPJS Ketenagakerjaan, bedanya dengan BPJS Kesehatan adalah dapat digunakan apabila sakit diakibatkan kecelakaan kerja. Dirinya berharap kepada seluruh pengurus Baznas dan Non ASN agar dapat menggunakan dengan maksimal fungsi dan manfaat Kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan ini.
Sementara itu, Pimpinan Instansi BPJS Ketenagakerjaan Pangkep-Barru, Aminah Arsyad menyampaikan bahwa, khusus untuk ini, seluruh pembayaran iuran untuk perlindungan JKK dan JKM dibayarkan oleh Baznas Barru. Meskipun data bersumber dari masing-masing stakeholder yang ada dalam perjanjian kerjasama.