FAJAR.CO.ID, PANGKEP-- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Liukang Tupabbiring, Andi Sumange Alam bersama rombongan lakukan sosialisasi Undang-undang (UU) pernikahan di Pulau Pajenekang, Desa Mattiro Deceng, Sabtu (14/11/2020).
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan dalam rangka pemberian pemahaman kepada masyarakat terkait usia pernikahan yang ideal yang telah diatur dalam UU pernikahan.
“Masyarakat perlu tahu bahwa usia pernikahan yang telah diatur adalah 19 tahun, jika ada anak yang menikah di bawahnya, maka harus memperoleh dispensasi dari pengadilan Agama di daerahnya,” jelas Andi Sumange Alam.
Acara sosialisasi tersebut juga dihadiri Bhabinkamtibmas Desa Mattiro Deceng Erwin, Koordinator Bidang Penelitian dan Fatwa MUI Pangkep KH Hasbuddin Khalik, Staf KUA Kecamatan Liukang Tupabbiring Muhtar, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Liukang Tupabbiring, yaitu Jamaluddin, Sukma Paramita, Nurismi Fadhilah dan Abd Basit.