FAJAR.CO.ID, PANGKEP-- Pemerintah Kabupaten Pangkep dengan Kejaksaan Negeri Pangkep melakukan penanda tanganan kesepakatan bersama tentang kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan MoU antara Pemkab Pangkep dengan Kejari oleh Bupati Pangkep Syamsuddin Hamid dan Kajari Pangkep Surasbiono, di ruang rapat wakil Bupati Pangkep, Selasa (24/11/20).
Dikatakan Kajari Pangkep Surasbiono, kerja sama tahun ini hanya melanjutkan. Karena tahun lalu sudah dilakukan kerja sama. Akan tetapi, dalam kerja sama ada batas waktu yang harus diperbarui.
Lanjutnya, dengan adanya kerja sama ini diharapkan permasalahan di bidang perdata dan tata usaha negara pada pemkab Pangkep dapat diberikan wewenang kepada Kejari Pangkep melalui jaksa pengacara negara untuk melakukan gugatan perdata atau mewakili Pemkab Pangkep menjadi tergugat atau tergugat.
"Ini kerja sama bidang perdata dan tata usaha negara. Kejaksaan ada seksi perdata dan tata usaha negara. Itu yang mewakili pemda untuk maju sebagai tergugat atau penggugat dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama ini hanya melanjutkan, kerja sama sebelumnya,"katanya.
Bupati Pangkep, Syamsuddin Hamid mengatakan, kerja sama ini memang dibutuhkan. Pemkab Pangkep memang butuh orang-orang yang bisa membimbing dan membina khususnya terkait aturan-aturan.
Selain itu lanjutnya, selama ini Pemkab Pangkep dan Kejari Pangkep telah terjalin kerjasama yang baik. Khususnya dari segi pendampingan kegiatan-kegiatan yang dilakukan di Pangkep.