FAJAR.CO.ID, PANGKEP-- Pemerintah daerah kabupaten (Pemkab) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) dan DPRD Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, akhirnya menyetujui dan mengesahkan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Pokok tahun 2021, yang berlangsung di ruang sidang DPRD Pangkep, Senin (30/11/2020).
Paripurna persetujuan APBD Pokok 2021 tersebut yang dipimpin oleh ketua DPRD Pangkep Haris Gani, dan dihadiri Bupati Pangkep Syamsuddin Hamid, anggota DPRD Pangkep, Forkopimda, dan Pimpinan OPD. Nilai APBD 2021 yang disahkan dan akan dikelola oleh Pemkab Pangkep pada tahun 2021 mendatang sebesar Rp 1 trilyun 370 juta Terdiri dari pendapatan asli daerah(PAD) sebesar Rp212 milyar. Dana perimbangan Rp 1 trilyun 111 milyar.
"Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah Rp 56 miliar. Pengeluaran pembiayaan daerah Rp50 miliar dan netto Rp6 miliar," kata Juru bicara DPRD Pangkep, Pattola.
Sebelum pembahasan, target PAD direncanakan sebesar Rp202 milyar. Namun, setelah melalui pembahasan disepakati menajdi Rp212 milyar.
“Dengan asumsi-asumsi yang logis, dan masih banyaknya potensi PAD dari retribusi dan pajak daerah yang belum tergarap secara intensif. Sehingga, disepakati dari angka Rp202 milyar menjadi Rp212 milyar,”tambahnya.
Olehnya itu, lanjut Pattola pengelolaan pendapatan daerah harus lebih ditingkatkan dan dilakukan secara profesional. Baik dari segi dasar hukum, kapasitas petugas, pengelolaan data obyek pajak secara elektronik maupun sosialisasi peningkatan kesadaran wajib pajak serta tempat pembayaran pajak yang mudah di akses oleh wajib pajak.
Sementara itu Bupati Pangkep Syamsuddin Hamid menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Pangkep atas pembahasan dan persetujuan APBD TA 2021.