Anton Paul Goni: Perda Minuman Beralkohol untuk Selamatkan Generasi Bangsa

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sudah saatnya aturan minuman beralkohol (minol) ditegakkan semestinya. Konsistensi pemerintah dalam penegakan aturan ini sangat dibutuhkan. Demi keberlangsungan tumbuh kembang generasi penerus yang unggul dan sehat.

Hal tersebut diutarakan Anggota DPRD Kota Makassar, Anton Paul Goni dalam gelaran Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran Dan Penjual Minuman Beralkohol, di Grand Celino Hotel, Jl. Lanto Dg. Pasewang Makassar, pada Rabu (2/12/2020).

Anton mengatakan, Perda terkait minol ini sudah bukan lagi hal tabu. Maka bagaimana upaya pemerintah melakukan keseimbangan agar kebebasan dalam menjalankan usaha miras tidak kebablasan.

Perda ini menjadi pekerjaan berat bagi pemerintah kota dalam hal penegakan Perda dalam melakukan pengawasan sesuai regulasi yang diatur dalam perda tersebut.

“Perda terkait izin tempat penjualan minol di Kota Makassar ini telah diimplementasikan, terutama bagi pelaku usaha. Namun banyak ruang atau bagian yang bisa saja tidak mengena sehingga akan berdampak pada permasalahan sosial masyarakat. Oleh karena itu diperlukan pengawasan secara terukur, dengan mempertimbangkan sisi positif dan negatifnya,” terang Legislator PDI Perjuangan itu.

Lebih lanjut dikatakannya, tujuan dilakukan kegiatan sosialisasi Perda ini untuk memberikan informasi yang baik dan benar tentang tempat-tempat mana saja yang tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol.

Untuk itu, Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan ini berharap, melalui sosialisasi ini ada saran dan masukan dari peserta sosialisasi agar Perda yang sudah disahkan sejak 2014 itu penerapannya bisa lebih maksimal lagi.

  • Bagikan