Lalu pada tahun 2020 terdapat 166 ekor sapi mati dengan jumlah Rp1,66 miliar, sapi paksa 14 ekor dengan jumlah Rp90,7 juta, dan kecurian 9 ekor dengan jumlah 63 juta.
"Sapi paksa itu artinya tidak mati atau bangkai, tapi karena suatu hal maka terpaksa dipotong, misalnya patah kaki sehingga gagal dan dibeli Rp3 juta maka Jasindo tambahkan peternak Rp7 juta sehingga cukup Rp10 juta," jelasnya.(rls)