Detik-detik Penangkapan Pembusur Massa Aksi Tolak Kedatangan HRS di Makassar

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Namanya Riswandi, 37 tahun. saat ini dia resmi menjadi tahanan di Polrestabes Makassar.

Kurang dari 24 jam, penyusup dan pembusur massa aksi penolakan kedatangan Habib Rizieq Shihab (HRS) di Makassar ini ditangkap oleh aparat Polsek Ujung Pandang bersenjata.

Detik-detik sebelum ditangkap, dia kabur dan bersembunyi di rumah pribadinya, Jalan Sungai Limboto, Lorong 55, Nomor 31, Kelurahan Lajangiru, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar.

Usai melontarkan satu anak panahnya dan mengenai salah satu massa aksi di bagian punggung, tersangka Riswandi langsung kabur meninggalkan lokasi.

Aksi pembusurannya itu terekam dalam sebuah video amatir dan beredar di kalangan wartawan. Tersangka hilang begitu saja, tanpa ada penahanan dari polisi yang saat itu juga berada di lokasi.

Berbekal rekaman video itu, polisi pun mengejar tersangka Riswandi yang lebih dulu mengetahui, bahwa dirinya sedang dalam pengejaran polisi.

"Tersangka ini sudah tahu kalau dia sedang dikejar polisi akibat ulahnya pada aksi saat itu," kata Kapolsek Ujung Pandang, AKP Bagas kepada Fajar.co.id, Rabu (2/12/2020).

Langkah polisi sangat senyap. Bahkan tak terendus oleh pelaku sedikit pun. Tersangka Riswandi pun tertangkap tanpa perlawanan.

Bahkan orang di sekitarnya pun tak bisa apa-apa saat melihat Riswandi disergap oleh polisi dan kedua tangannya diborgol.

Tak hanya Riswandi saja yang dikejar. Ada temannya berinisial FR yang berperan membonceng Riswandi ke lokasi kejadian dan kabur usai beraksi.

"Satu orang masih kami lakukan pengejaran berinisial FR, yang berperan membonceng pelaku RSD di lokasi," jelas perwira tiga balok ini.

  • Bagikan