"Insya allah tahun depan juga kita akan melahirkan perda baru yang mempertajam pelaksanaan syariat. Selama palu sidang ada di tangan saya, akan saya gunakan untuk kemaslahatan umat," kunci Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar itu.
Aswis Badwi, Kabag Kesra Kota Makassar menambahkan, Perda ini harus betul-betul diimplementasikan ke masyarakat. Maksud dibentuknya perda ini sebagai upaya strategis dalam rangka membangun dan membentuk kualitas manusia yg berakhlak dan berwawasan qurani.
"Maksudnya adalah generasi ke depan harus berwawasan dengan berpatok pada Quran. Bukan hanya pandai membacanya tapi mengerti dan mengamalkan di kehidupan sehari-hari," ungkap Aswis.
Ia juga mengingatkan, dunia ini penuh dengan godaan, sudah seharusnya Al Quran dijadikan acuan hidup umat muslim. Karena Rasulullah diutus ke dunia ini untuk menyempurnakan akhlak umat manusia.
Hal yang sama juga disampaikan Ustaz Heri, Ketua Majelis Zikir Ar Rahman. Tujuan dibentuknya Perda Baca Tulis Quran ini demi meningkatkan pemahaman dan kemampuan baca tulis Quran serta penghayatan terhadap Al Quran untuk kemudian diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
Juga meningkatkan minat baca tulis Al Quran sejak dini dan menanamkan kecintaan terhadap Al Quran.
"Ajaklah anak-anak ke masjid dan TPA agar anak-anak kita bisa membaca Quran, tahfidz lebih baik. Perbanyak menciptakan tahfidz di Makassar. Niscaya kita akan terhindar dari bala dan musibah. Quran pembawa syafaat di akhirat kelak. Quran yang akan menyelamatkan kita," terangnya.