Tersangka Money Politik di Bulukumba Resmi Ditahan, Tim Pemenangan Ikut Disasar Polisi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, BULUKUMBA - Proses hukum terhadap kasus politik uang di Desa Balibo, Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba telah memasuki babak baru. Polisi telah menahan ASR (46) Kamis (3/12/2020).

Selanjutnya polisi juga akan dilakukan pemeriksaan 10 nama yang tercantum di SK tim pemenangan paslon Andi Muchtar Ali Yusuf–Edy Manaf (Andi Utta–Edy Manaf) di Desa Balibo.

Tersangka ASR diketahui merupakan orang yang dipercayakan menjabat sebagai Kordinator Desa Tim Pemenangan paslon nomor urut empat di Desa Balibo Kecamatan Kindang.

Dan berdasarkan keterangan saksi, kasus ini juga melibatkan salah seorang pengusaha air minum dari Kecamatan Tanete.

“Selama kampanye, beliau menjadi kordes nomor empat. Keluarga memohon polisi juga menangkap pihak yang menjadi pemberi uang bagi ASR. Kalau tidak salah pengusaha air minum dari Tanete.” ujar kerabat ASR, sambil menunjukkan daftar kordes Tim Harapan Baru Desa Balibo.

Dalam surat penahanan, ASR ditahan atas pelanggaran terhadap pasal 187A ayat 1 juncto pasal 73 ayat 4 Undang-undang nomor 10 tahun 2016.

“Iye, ditahanki sama polisi. Ini suratnya kemarin.”kata kerabat ASR, sembari memperlihatkan surat perintah penahanan, Jumat (4/12/2020).

Untuk pengembangan kasus, diketahui pihak kepolisian akan segera memanggil seluruh nama-nama yang tercantum di SK Tim Pemenangan Andi Utta–Edy Manaf di Desa Balibo. Dan memungkinkan menyasar Ketua Tim dan seluruh kordinator, serta para aktor intelektual yang terlibat.(rilis)

Surat penahanan ASR

  • Bagikan

Exit mobile version