Sementara untuk dana desa alokasi kinerja, terdapat 17 desa di Luwu Utara yang mendapatkan alokasi kinerja di APBN tahun anggaran 2021. Dana desa alokasi kinerja diberikan kepada desa yang dinilai berkinerja baik atau berprestasi. “Desa alokasi kinerja itu maksudnya adalah desa yang dinilai berhasil menaikkan statusnya dari desa berkembang menjadi desa yang maju. Dan kita di Luwu Utara ada 17 desa yang mendapatkan dana alokasi kinerja,” sebut Misbah.
Dengan adanya dana desa berdasarkan alokasi yang sudah ada, diharapkan mampu memajukan pembangunan di desa, meningkatkan taraf hidup masyarakat desa, mampu mengentaskan kemiskinan masyarakat desa, serta diharapkan bisa memotivasi masyarakat desa untuk terus berkarya dan membangun di desanya. Untuk itu, melalui dana desa ini pula, program-program pengentasan kemiskinan juga harus bisa berjalan dengan baik dan memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat. (rls)