Perselisihan Dua Sahabat, Ahli Waris Musa Saehe Gugat Perdata Bos Argo Manunggal Group

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Sidang mediasi perdana gugatan anak mendiang konglomerat Musa Saehe, Rizal Musa kepada bos Argo Manunggal Group, The Ning King digelar Senin, 14 Desember 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan Nomor Perkara 883.Pdt.G/2020/PNJKT.SEL, Rizal Musa menggugat kepemilikan sahamnya di salah satu anak perusahaan Argo Manunggal Group di PT Suryakarya Pratama Tekstil dengan mendudukkan Tergugat I, Notaris Erly Soehandojo dan Tergugat II,  bos Argo Manunggal Group, The Ning King.

"Sidang perdata jadwalnya hari ini tertera di jadwal jam 11.00 WIB. Pihak penggugat hadir, tapi pihak-pihak tergugat tidak datang. Sidang mediasi ditunda dan diagendakan kembali 14 Februari 2021," kata Suharno, Humas PN Jaksel, Senin (14/12/2020).

Melalui kuasa hukumnya, Andi Bashar SH MH, Rizal Musa sebelumnya telah menempuh jalur kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah ini mengingat antara mendiang Musa Saehe dan The Ning King sosok dua sahabat yang mendirikan pabrik tekstil pertama di Indonesia, PT Daya Manunggal Tekstile (Danatex) hingga berkembang menjadi puluhan perusahaan yang tergabung dalam Argo Manunggal Group.

"Sebelum melakukan upaya hukum, kami sudah menempuh jalur kekeluargaan bahkan sudah mengirimkan somasi ke pihak-pihak tergugat, namun klien kami belum mendapat respon berarti. Pihak tergugat tidak pernah menanggapi seakan menutupi permasalahan ini," terang Andi Bashar di PN Jakarta Selatan, Senin, 14 Desember 2020.

Langkah hukum ini ditempuh, lanjut Andi Bashar, untuk mendapatkan kepastian hukum atas posisi saham kliennya di PT Suryakarya Pratama Tektile yang selama 24 tahun ini diduga ditutupi pihak The Ning King.

  • Bagikan