“Harapan kami pula dengan adanya Peraturan Bupati ini akan mewajibkan semua anak yang berusia 5 - 6 tahun yang berada di seluruh pelosok desa di Kabupaten Bantaeng akan melalui jenjang pendidikan Anak Usia Dini sebelum menempuh jenjang Pendidikan Dasar sehingga dapat meningkatkan Angka Partisipasi Murni (APM) di tingkat PAUD”, tuturnya. (rls)